
Ketua majelis hakim Roro Budiarti mengabulkan penangguhan penahanan mereka jaminan istri Basar, Suminem, dan istri Kholil, Saliyem, serta pengacara Nur Baidah. “Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, mereka juga siap dihadirkan dalam setiap persidangan. Kedua terdakwa tidak perlu ditahan.”
Semoga mereka tidak hanya ditangguhkan penahanannya tapi benar-benar bebas. Seharusnya masalah ini tidak harus sampai ke pengadilan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan dikarenakan barang yang diambil hanya sepele sebiji semangka yang harganya tidak lebih dari sepuluh ribu rupiah.
Bagaimana seandainya kalau kasus ini tidak sampai ke publik melalui media baik itu cetak maupun elektronik, apakah mereka akan bisa seperti ini, diberikan penangguhan penahanannya atau malah nanti akan masuk penjara sesuai dengan tuntutan minimal kurungan 5 tahun. kita lihat nanti ... .
photo diambil dari suaramanado
2 komentar
lansung ijin koment pertama ah..
BalasWah2.. Untung aja dibebasin.. kasian bgt yah......
Balas