
Bermula pada hari raya kedua lebaran kemarin 24 September, Suyanto, 40, dan Kholil, 51, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Seperti pada umumnya waktu lebaran masyarakat saling kunjung mengunjungi bersilaturahmi keliling kampung. karena rasa haus dan lelah, Basar dan Kholil berteduh di dekat makam Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.
Di dekat makam tersebut ada kebun semangka, dan ada satu buah semangka yang sudah tidak terpaut dari pohonnya. Dalam kondisi haus dan lelah, melihat semangka tergeletak yang dikira bosokan atau sudah tidak berguna, mereka segera mengambilnya. Namun, belum sempat mereka makan semangka itu, tiba-tiba ada keluarga pemilik kebun semangka, Marwan, anggota Polda Jawa Timur, dan menuduh mereka telah mencuri buah semangka, lalu dilaporkanlah kejadian oleh Marwan ke Polsek Mojoroto.
Dalam sidang di PN Kota Kediri, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
photo diambil dari ayobertani
1 komentar :
kunjungan perdana :D
Balasmampir dan komen ya..