Hanya karena satu buah semangka terancam kurungan 5 tahun

Hanya karena ingin melepaskan rasa haus dan kelelahan, dengan mengambil buah semangka yang sudah pisah dari batangnya, malah harus berurusan dengan hukum dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Anggodo yang jelas-jelas menjadi otak penyuapan aparatur negara saat ini masih lenggang kangkung bebas tak tersentuh dengan hukum. Ini lagi salah satu potret hukum di Indonesia dimana hukum hanya dapat dikenakan kepada rakyat kecil dan tidak berdaya. sungguh ironis .... nis ...

Bermula pada hari raya kedua lebaran kemarin 24 September, Suyanto, 40, dan Kholil, 51, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Seperti pada umumnya waktu lebaran masyarakat saling kunjung mengunjungi bersilaturahmi keliling kampung. karena rasa haus dan lelah, Basar dan Kholil berteduh di dekat makam Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.

Di dekat makam tersebut ada kebun semangka, dan ada satu buah semangka yang sudah tidak terpaut dari pohonnya. Dalam kondisi haus dan lelah, melihat semangka tergeletak yang dikira bosokan atau sudah tidak berguna, mereka segera mengambilnya. Namun, belum sempat mereka makan semangka itu, tiba-tiba ada keluarga pemilik kebun semangka, Marwan, anggota Polda Jawa Timur, dan menuduh mereka telah mencuri buah semangka, lalu dilaporkanlah kejadian oleh Marwan ke Polsek Mojoroto.

Dalam sidang di PN Kota Kediri, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

photo diambil dari ayobertani

1 komentar :

kunjungan perdana :D
mampir dan komen ya..

Balas